EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Abstract
Pasal 186 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat disimpulkan belum efektif dalam memaksa para majikan bersikap etis terhadap para karyawannya. Efektifitas Pasal 186 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut bisa ditinjau dari tiga tinjauan yaitu filisofis, sosiologis dan yuridis. Secara filisofis, pasal tersebut telah dapat menciptakan keadilan bagi para pihak yang bersengketa yaitu pihak pengusaha dan pihak pekerja. Secara sosiologis, Pasal 186 tersebut belum dirasakan kemanfaatannya dikarenakan masih banyak pengusaha yang melanggar tidak di karenakan sanksi pidana. Secara yuridis, Pasal 186 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan seharusnya dapat menciptakan kepastian hukum bagi para aktor hubungan industrial. Implementasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial lebih mengutamakan mediasi yaitu antara pengusaha dan pekerja, maupun tripartit yang melibatkan pemerintah di dalamnya yaitu Dinas Tenaga Kerja. Perselisihan terlebih dahulu dicarikan solusi melalui musyawarah untuk mufakat. Solusi selanjutnya dapat melalui pengadilan Hubungan Industrial yang kemudian dilanjutkan tuntutan melalui pengadilan negeri apabila keputusan PHI tidak dijalankan, setelah semua proses ditempuh baru proses secara pidana sehingga penerapan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi upaya terakhir, yang berakibat susahnya pengusaha terkena sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan
References
B. Arief Sidharta, Praktisi Hukum dan Perkembangan Hukum (Diktat Kuliah) Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung, 2011
-------------------------, Hermeneutik: landasan kefilsafatan keberadaan Ilmu Hukum dan praksis hukum. Refika Aditama, Bandung,
E. Utrech, Hukum Pidana I, Jakarta, 1960,
Hernawati RAS dan Dani Durahman, “Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Bisnis Perhotelan”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 20 (3), Oktober 2020
L.Sinour Yosephus, , Etika, Gramedia Jakarta, 2010
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta 2003,
Durahman, D. (2017). Pemberantasan Praktek Penyimpangan Peradilan di Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 1-10.
Copyright (c) 2020 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.