KEBIJAKAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Persoalan pelaku tindak pidana anak bukan hanya persoalan di Indonesia melainkan merupakan masalah dunia. Dalam kehidupan masyarakat di berbagai dunia terdapat perilaku anak yang dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitarnya. Sehubungan dengan hal itu United Nations Children Fund (UNICEF) mengembangkan konsep Restorative Justice untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan adanya perubahan suatu paradigma berpikir yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak anak. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana anak yaitu pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.
References
Arief Sidharta dalam buku Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Anak, Alumni, Bandung, 2014.
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinsuk dalam Harrys Pratama Teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018.
Tonny Marshall dalam Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/19381211, di akses pada Tanggal 21 Maret 2019 Pukul 21.00 WIB
http://sipp.pn-bandung.go.id/list_perkara, di akses pada Tanggal 21 Maret 2019 Pukul 22.00 WIB
https://www.bphn.go.id/data/documents/20160914_kpai_wasmonev_sppa_fgd_pidana_anak..pdf, diakses pada Tanggal 23 Maret 2019 Pukul 15.00 WIB.
Krisnamurti, H. (2015). Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1).
Copyright (c) 2020 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.