LABEL NON HALAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN MUSLIM
Abstract
Produk makanan halal merupakan kebutuhan mendasar bagi konsumen muslim. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, seharusnya pemerintah concern terhadap hal tersebut. Sayangnya kepemilikan sertifikat halal masih belum efektif. UUJPH justru menitik beratkan pelaku usaha yang memproduksi produk dengan bahan yang tidak halal untuk mencantumkan keterangan tidak halal, padahal mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban tersebut tidaklah mudah. Berdasarkan hasil penelitian, di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, masih banyak pelaku usaha yang menjual produk makanan tidak halal tetapi tidak mencantumkan keterangan tidak halal dalam produknya. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut telah lama ditempati oleh orang keturunan tionghoa, kurangnya sosialisasi Pasal 7 UUPK Juncto Pasal 26 ayat (2) UUJPH, kurangnya edukasi baik bagi pelaku usaha dan konsumen serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Mengingat sertifikasi halal dan BPJPH belum efektif, seyogyanya sertifikasi non halal pun diatur sejajar dengan sertifikasi halal sebagai salah satu upaya dalam perlindungan hak konsumen muslim. Disamping itu, diharapkan semua lembaga yang terkait dengan hal ini dapat saling berkoordinasi agar supaya pemenuhan hak konsumen dapat tercapai dengan baik.
References
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia : Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.
Ahmadi Miru, et all., Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : rajagrafindo Persada
Az. Nasution, Konsumen Dan Hukum, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika.
Gunawan Widjaja, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Johannes Gunawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung : FH. Unpar, 2013.
NHT Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Jakarta : Panta Rei
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta : PT. Grasindo
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Internet
www.muihalal.org.
http://data.bandung.go.id/beta/index.php/portal/detail_data/01e60085-c87f-4526-b831-acc3da7891ee.
https://www.halalmui.org/mui14/main/page/sosialisasi-dan-promosi-halal.
https://isef.co.id/presentation/ISEF2019/12Nov2019/Global%20Halal%20Dialogue/01_ISEF_2019_Peraturan%20Terbaru%20Jaminan%20Produk%20Halal_BPJPH.pdf.
https://business-law.binus.ac.id/2014/03/05/mencari-lembaga-alternatif-untuk-sertifikasi-halal/
Copyright (c) 2021 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















